“Selain itu, tersangka Pj Kepala Desa juga mengambil alih tugas Kaur atau Kasi dalam pelaksanaan kegiatan di Desa,” bebernya.
Kasus kejahatan rasuah pelaku akhirnya terbongkar saat BPKP Kaltim melakukan audit keuangan pengunaan dana desa miliaran rupiah itu pada tanggal 12 Juli 2022 kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, BPKP Kaltim menemukan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Dana Gerbang Desa Madu Tahun 2020 sebesar Rp 1,1 Miliar.
Berangkat dari temuan BPKP Kaltim, proses penyelidikan pun akhirnya dimulai. Setelah beberapa bulan petugas berwajib menyelidiki dugaan rasuah di Desa Manubar, walhasil didapati bukti yang cukup kalau pelaku AA telah melakukan tindak pidana korupsi.
Usai terbukti AA segera diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 97 juta, sisa dari anggaran DD Desa Manubar Tahun Anggaran 2020. Uang tunai senilai Rp 12 juta dari anggaran Gerbang Desa Madu Desa Manubar, dan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap merk Daihatsu Grand Max putih, dan beberapa barang bukti lainnya.
Dengan seluruh barang bukti yang didapat, kini AA pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” tandasnya.
(tim redaksi)