Warga yang mengamankan Tayomi Ramdan, untungnya tak langsung main hakim sendiri. Seperti peristiwa tertangkapnya maling yang banyak terjadi.
Pemuda ini lantas langsung dibawa ke Polsek Samarinda Ulu, agar dapat diproses lebih lanjut.
"Saat kami periksa tidak ada barang bukti dan TKP lain juga tidak ada, saat dikembangkan," terangnya.
Sehingga, pemuda ini hanya dapat diamankan selama 1x24 jam. Untuk kemudian akan dibebaskan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor.
"Iya, kan baru percobaan dan saat dikembangkan tidak ada barang bukti, makanya hanya kami amankan 1x24 saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)