Rizal mengatakan jika nanti ada penularan di tempat ibadah akan dihentikan pelaksanan ibadahnya, dan jika ada yang tidak mengikuti protokol akan ditinjau kembali.
Sebagai prosedurnya rumah ibadah yang kembali dibuka, akan mengajukan permohonan ke Kecamatan, atau wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan di fasilitasi oleh organisasi keagamaan.
"Tadi disepakati akan difasilitasi organisasi keagamaan, misalnya masjid ke DMI, gereja ke PGI atau BKG Balikpapan," katanya.
Ia juga mengimbau agar anak-anak dan wanita yang memiliki potensi tertular virus lebih baik tidak pergi ke rumah ibadah dan tetap di rumah saja. (tim redaksi Diksi)