DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Secara bertahap Pemkot Balikpapan mengaktifkan kembali tempat ibadah yang ada di Balikpapan mulai 5 Juni 2020 mendatang.
"Bertahap diawali rumah ibadah supaya direstui oleh Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT karena ini penting sekali," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (1/6/2020).
"Kita mulai Jumat 5 Juni, itu kan harus disiapkan, makanya kita sampaikan agar bisa bersiap-siap," lanjutnya.
Menurutnya dengan adanya kebijakan pelonggaran tempat ibadah ini tidak berarti menurunkan kedisiplinan masyarakat, dan jangan sampai ditemukan kasus yang terkonfirmasi meningkat.
Ia menegaskan, pelonggaran ini khusus pada tempat ibadah dahulu dan terus mengevaluasi kekurangan apa yang terjadi pada pelaksanaannya.
"Benar-benar rumah ibadah yang bisa dilakukan, di luar itu belum kita perkenankan, nanti di tahap 2 supaya kita bisa evaluasi dengan baik tidak tergesa-gesa," ujarnya.
Rizal mengatakan jika nanti ada penularan di tempat ibadah akan dihentikan pelaksanan ibadahnya, dan jika ada yang tidak mengikuti protokol akan ditinjau kembali.
Sebagai prosedurnya rumah ibadah yang kembali dibuka, akan mengajukan permohonan ke Kecamatan, atau wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan di fasilitasi oleh organisasi keagamaan.
"Tadi disepakati akan difasilitasi organisasi keagamaan, misalnya masjid ke DMI, gereja ke PGI atau BKG Balikpapan," katanya.
Ia juga mengimbau agar anak-anak dan wanita yang memiliki potensi tertular virus lebih baik tidak pergi ke rumah ibadah dan tetap di rumah saja. (tim redaksi Diksi)