DIKSI.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti tindak kejahatan dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan itu berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M Yamin Samarinda, pada Rabu (2/8/20223).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PB3R), Julius Michael Butar Butar mengatakan bahwa kegiatan ini memusnahkan barang bukti tri semester Bulan Januari-Juni 2023.
"Barang bukti yang dimusnahkan yaitu ada sebanyak 45 perkara narkotika, 9 perkara Kambegtibum dan TPUL, 27 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), sebanyak 2 perkara untuk pidana khusus," jelasnya.
Ia menyebutkan barang bukti yang paling banyak di musnahkan adalah kosmetik dan obat-obatan
"Kalau untuk kosmetik dan obat-obatan ini didapatkan dari BPOM dan ada beberapa barang juga yang ilegal tidak boleh diperjual belikan," ucapnya.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut ada 100% barang bukti yang akan di musnahkan dengan cara ada di bakar, dan untuk obat-obatan di larutkan diair lalu nantinya akan di buang.
Berikut adalah data-data jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan :
1. Sabu-sabu : Sebanyak 156 Pocket
2. Ekstasi : Sebanyak 8 Buah
3. Ganja : Sebanyak 1 Paket
4. Sendok Penakar : Sebanyak 5 Buah
5. Timbangan Digital : Sebanyak 4 Buah
6. Plastik Klip : Sebanyak 12 Pcs
7. Peralatan Judi : Sebanyak 6 Buah
8. Kayu/Tali : Sebanyak 3 Buah
9.Pakaian dan Celana : Sebanyak 25 Lembar
10. Kosmetik tanpa izin edar : Sebanyak 4.730 Buah
11. Elektronik : Sebanyak 63 Unit
12. Obat Ilegal :Sebanyak 97 Buah
13. Rokok Ilegel :Sebanyak 82 Bungkus
14.Barang Lainnya :Sebanyak 67 Buah
15. Minuman Keras :Sebanyak 84 Botol. (redaksi)