Lebih lanjut AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dari masing-masing barang bukti sabu disisihkan sebanyak 0,5 gram untuk dicek di laboratorium Forensik, sehingga yang dimusnahkan seberat 1.042,82 Gram.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk dan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas yang namanya narkotika jenis apa pun termasuk narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan porstex dan kemudian diblender. Setelah itu dilakukan tuang ke dalam kloset oleh para tersangka. (tim redaksi)