DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada awal Juli 2023 kemarin berhasil mengamankan satu pengedar di Samarinda.
Setelah dibekuk dan digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku lantas dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti beruapa lebih dari 1 kilogram sabu itu dilakukan di Polda Kaltim, Balikpapan pada Senin (24/7/2023).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana dan Kasubbid II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Dalam kasus ini, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MAS dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 1.057,92 Gram,” ucap I Nyoman Wijana.
Lebih lanjut AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dari masing-masing barang bukti sabu disisihkan sebanyak 0,5 gram untuk dicek di laboratorium Forensik, sehingga yang dimusnahkan seberat 1.042,82 Gram.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk dan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas yang namanya narkotika jenis apa pun termasuk narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan porstex dan kemudian diblender. Setelah itu dilakukan tuang ke dalam kloset oleh para tersangka. (tim redaksi)