DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) IV kembali mengungkap kasus eksploitasi anak di Kota Balikpapan.
Dari ungkapan tersebut, seorang perempuan bernama M (32) berhasil diamankan dan ditetapka sebagai tersangka. Sebabnya, karena pelaku terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
Korbannya yakni bocah bernama IN, berusia 8 tahun. Korban dieksploitasi oleh pelaku dengan cara di suruh menjual tisu, kerupuk hingga mengemis di kawasan traffic light Kebun Sayur, Balikpapan Barat pada (24/5/2023).
“Tim opsnal mendapatkan laporan dari instansi satpol pp, setelah ditelusuri tim kami menemukan tersangka M beserta 3 orang anaknya yakni I (8 tahun), N (4 tahun) dan R (8 bulan) di simpang lampu merah kebun sayur, kami pun melakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (2/6/2023).
Lanjutnya, M juga memperkerjakan anaknya siang hari di persimpangan lampu merah dengan memberikan modal 4 pcs tisu kering.
Sementara hasilnya, nanti diserahkan kepada M untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, minum, make up, susu anak, bahkan uang juga digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.