Ari menerangkan, pada dasarnya semangat pembentuk Undang-Undang Perpajakan adalah untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
Sehingga apabila kerugian negara telah dipulihkan maka atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ia juga menjelaskan bahwa, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan ini merupakan upaya Kejari Kukar dalam menangani kasus korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara melalui Restorative Justice (RJ). Perkara perpajakan juga dihentikan setelah pembayaran kerugian dilakukan oleh terdakwa, mengikuti prinsip RJ,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Irawan, menambahkan penggelapan uang ini dilakukan oleh salah satu pengusaha transportasi yang memanipulasi pembayaran pajak.
Total yang harus dikembalikan mencapai Rp 700 juta, sebelumnya sudah ada pengembalian saat ditangani PPNS Kanwil Balikpapan. Sisanya kemudian dibayarkan saat sudah ditangani oleh Kejari Kukar sebesar Rp 300 juta lebih.
“Upaya RJ kasus ekonomi ini baru dua kali dilaksanakan yakni di Kejari Banjarmasin dan Kejari Kukar. Hasil pemulihan keuangan negara dari Kejari Kukar ini kemudian akan dikembalikan dalam kas negara melalui salah satu bank swasta di Kukar,” tutupnya. (tim redaksi)