Kutai Barat 1 Kasus
KBR 24 (Laki-laki 45 tahun) merupakan OTG pelaku perjalanan dari Makassar yang kembali bekerja di Kutai Barat. Kasus melakukan isolasi mandiri di perusahaan tempat pasien bekerja.
Balikpapan 2 Kasus
2 Kasus dari Klaster Kampung Baru BPN 92 (Laki-laki 37 tahun), BPN 93 (Laki-laki 11 tahun) merupakan kasus OTG kontak erat BPN 62, BPN 81, BPN 82, dan BPN 83. Kasus dirawat di RST DR R Hardjanto.
"Ada 1 kasus konfirmasi positif revisi yang berasal dari Penajam Paser Utara, dengan kode pasien PPU 21, dialihkan status daerahnya ke Balikpapan, menjadi BPN 91," jelasnya.
"Terus jadi peningkatan kasus, kita harus senantiasa patuh protokol yang sudah ditetapkan. Menuju kehidupan baru, banyak tahapan yang harus dilakukan, salah satunya disiplin melaksanakan protokol kesehatan," tutupnya. (tim redaksi Diksi)