DIKSI.CO, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda disomasi sekelompok masyarakat yang membentuk diri sebagai Aliansi Kotak Kosong pada, Senin (28/10/2024).
Somasi dilayangkan karena Aliansi Kotak Kosong merasa tak terima karena alat peraga kampanye merek dicopot oleh Bawaslu Samarinda melalui Satpol-PP Samarinda.
Selain aksi penurunan spanduk, Niko Hendra selaku Ketua Aliansi Kotak Kosong juga mempertanyakan statment Bawaslu yang menyebut alat praga kampanye mereka bermuatan tendensius.
"Dalam waktu 2x24 jam kami meminta pertanggungjawaban tindakan mau pun ucapannya. Kalau memang kami melanggar hukum tolong jelaskan pelanggaran mana yang kami sudah lakukan," jelas Niko saat menggelar konferensi pers di ruang Sekretariat Aliansi Kotak Kosong, Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota, sore tadi.
Lanjut Niko, pemasangan spanduk yang dilakukan Aliansi Kotak Kosong dibeberapa ruas jalan disebut tak melanggar aturan.
Sebab sebelum memasang, masyarakat lebih dulu melakukan audiensi dan mediasi kepada KPU Samarinda.
"Itu sah-sah saja, secara aturan hukum. Poin utamanya disitu. Oleh karena itu kami meminta dan kami mensomasi Bawaslu Samarinda, dan kami meminta agar dalam jangka waktu 2x24 jam mereka harus bisa mempertanggungjawabkan," kata Niko.