Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang.
Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Nusron memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU itu. (*)