Jumat, 22 November 2024

Tak Miliki Bukti Kuat, Gakkumdu Tutup Dugaan Kasus Money Politic Pilkada Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 12 Desember 2020 10:35

Konferensi pers yang digelar Bawaslu Samarinda bersama Gakkumdu, Sabtu (12/12/2020)

"Ada uang tapi itu merupakan upah saksi. Sampai hari ini Bawaslu tidak menemukan oknum yang memviralkan video tersebut. Sampai hari ini juga tidak ada warga yang melapor," ucapnya.

Menambahkan penjelasan Ketua Bawaslu Samarinda, Kasi pidana umum Kejari Samarinda Hafidi menegaskan laporan terkait dugaan kasus money politic belum memenuhi alat bukti formil dan materil yang dimuat pada pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Fakta yang ada berdasarkan alat bukti, tidak ditemukan ajakan dari seseorang. Yang kedua, amplop itu belum tersalurkan dan bukan untuk mengajak atau mempengaruhi pemilih," terangnya.

"Semua sudah diatur dalam peraturan, apapun yang diambil adalah kolektif kolegial. Jadi masukan dari bawaslu, penyidik, kejaksaan menjadi satu kesatuan. kita semua bertindak berdasarkan kebenaran materil," tambahnya.

Sementara itu, dari tim penyidik Polresta Samarinda Aipda Mat Bahri mengimbau masyarakat untuk dapat menghormati keputusan hasil kerja-kerja pengawas Pilkada Kota Samarinda.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih kooperatif jika menemukan dugaan pelanggaran Pilkada di lapangan.

" Dalam suatu tindak pidana harus memenuhi seluruh unsur, himbauan ke masyarajat kalau menemukan tindak pidana tolong kooperatif memberitahu Bawaslu dan harus disertai keterangan bukti-bukti yang kuat agar dalam proses tindaklanjut dapat dilakukan dengan maksimal," tuturnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews