DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyampaikan hasil tindaklanjut dugaan kasus money politic yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon sebelum hari pemungutan suara.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, pada konferensi pers yang digelar, Sabtu (12/12/2020), unsur Gakkumdu yang terdiri dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Samarinda dan tim penyidik Polresta Samarinda tidak menemukan bukti-bukti yang kuat terkait video yang diduga adalah praktik bagi-bagi uang dari salah satu Paslon.
“Beredarnya video pada tanggal 4 Desember lalu, Bawaslu menunggu laporan dari masyarakat. Namun hingga hari Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 15.00 tidak ada laporan masuk, kemudian Bawaslu melakukan penelusuran di Jl. Muso Salim Gg. 9 RT 24,” jelas Muin.
Dari hasil penulusuran tersebut, Muin mengatakan bahwa tidak ditemukan saksi-saksi yang mengetahui kejadian secara pasti saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Samarinda.
"Saat penelusuran, kami (Bawaslu) menemui Ketua RT 24 namun Ketua RT tidak bisa memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut. Atas informasi tersebut Bawaslu menggali lagi kepada tuan rumah namun hasilnya tidak maksimal," jelas Muin.
Tak kurang usaha, Bawaslu kemudian memanggil 6 orang saksi untuk dimintai klarifikasi atas video yang beredar di media sosial.
Dari keterangan 6 orang saksi, adanya uang dalam video tersebut diperuntukkan untuk gaji para saksi usai mengikuti pelatihan dari pelatih saksi yang viral dalam video tersebut.
"Ada uang tapi itu merupakan upah saksi. Sampai hari ini Bawaslu tidak menemukan oknum yang memviralkan video tersebut. Sampai hari ini juga tidak ada warga yang melapor," ucapnya.
Menambahkan penjelasan Ketua Bawaslu Samarinda, Kasi pidana umum Kejari Samarinda Hafidi menegaskan laporan terkait dugaan kasus money politic belum memenuhi alat bukti formil dan materil yang dimuat pada pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Fakta yang ada berdasarkan alat bukti, tidak ditemukan ajakan dari seseorang. Yang kedua, amplop itu belum tersalurkan dan bukan untuk mengajak atau mempengaruhi pemilih," terangnya.
"Semua sudah diatur dalam peraturan, apapun yang diambil adalah kolektif kolegial. Jadi masukan dari bawaslu, penyidik, kejaksaan menjadi satu kesatuan. kita semua bertindak berdasarkan kebenaran materil," tambahnya.
Sementara itu, dari tim penyidik Polresta Samarinda Aipda Mat Bahri mengimbau masyarakat untuk dapat menghormati keputusan hasil kerja-kerja pengawas Pilkada Kota Samarinda.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih kooperatif jika menemukan dugaan pelanggaran Pilkada di lapangan.
" Dalam suatu tindak pidana harus memenuhi seluruh unsur, himbauan ke masyarajat kalau menemukan tindak pidana tolong kooperatif memberitahu Bawaslu dan harus disertai keterangan bukti-bukti yang kuat agar dalam proses tindaklanjut dapat dilakukan dengan maksimal," tuturnya. (tim redaksi Diksi)