Sabtu, 23 November 2024

Tak Masuk Daftar Pusat Boleh Lakukan Pelonggaran, Kadinkes Samarinda: Kami Terapkan Relaksasi Bukan New Normal

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 31 Mei 2020 11:24

Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda./IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Per 1 Juni 2020, Samarinda mulai memberlakukan relaksasi fase pertama pengendalian Covid-19.

Hal itu tetap dilakukan, walaupun Samarinda diketahui tidak masuk daftar 102 tersebut boleh menggelar kegiatan produktif, sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismed Kusasih menyebut, pelonggaran yang dilakukan Pemkot Samarinda, ada relaksasi bukan new normal, seperti kebijakan pusat.

Ismed menekankan Samarinda tidak memberlakukan new normal, namun relaksasi fase pertama. Meski begitu, Ismed mengakui kegiatan relaksasi menyerupai new normal.

"Kami bukan ikut latah new normal, tapi masuk fase relaksasi. Kalaupun kegiatan relaksasi itu menyerupai new normal, itu keniscayaan saja kan," kata Ismed, Minggu (31/5/2020) sore.

Berikut isi surat edaran Pemkot Samarinda, tentang relaksasi fase pertama di Kota Tepian:

1. OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memerhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat WAJIB memakai masker.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews