Jumat, 22 November 2024

Tak Kunjung Diperiksa, Syamsul Komari dan Kuasa Hukum Rencanakan Gugat Balik

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 23 Agustus 2021 12:52

Syamsul Komari Kadis Pertanahan Kota Samarinda (kemeja garis-garis) didampingi kuasa hukum saat menggelar konferensi pers, Senin (23/8/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda Syamsul Komari didampingi dua kuasa hukumnya Surpani Sulaiman dan Ansah dari SUMA Lawyers memberikan keterangan lebih lanjut terhadap dugaan gratifikasi yang saat ini tengah ditangani pihak inspektorat Kota Samarinda.

Sebelumnya berdasarkan SK Wali Kota Samarinda yang terbit pada 10 Agustus 2021, Syamsul Komari secara administratif telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala dinas dalam rangka kelancaran pemeriksaan.

Surpani Sulaiman kuasa hukum Syamsul Komari mengatakan, pihaknya layangkan keberatan atas dugaan gratifikasi yang menurut mereka tidak memenuhi unsur alat bukti pemeriksaan.

"Menurut informasinya beliau (Syamsul Komari) diduga melakukan pelanggaran gratifikasi namun tidak jelas kebenarannya karena tidak dibuktikan dengan alat-alat bukti yang jelas, seperti bukti transaksi uang atau produk hukum yang dikeluarkan khususnya IMTN," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar pada, Senin (23/8/2021) di kafe A'three di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.

Berdasarkan keterangan kliennya, Surpani menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berhubungan dengan orang-orang yang tidak berkepentingan terhadap penerbitan izin IMTN.

"Padahal izin IMTN ini hanya bisa diterbitkan pada saat semua prosedur sudah dipenuhi," katanya.

Mengenai langkah hukum, Surpani kembali menegaskan jika tidak dapat dibuktikan tuduhan terhadap kliennya maka pihaknya akan melakukan gugatan terhadap pelapor yang hingga saat ini menurut keterangan Syamsul Komari dirinya belum mengetahui dari mana awal laporan dugaan gratifikasi tersebut.

"Kita klarifikasi sampai detik ini pihak-pihak yang melakukan tuduhan terhadap kliennya kita siap-siap kita lakukan gugatan balik kalau tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Sementara itu, Syamsul Komari yang saat ini berstatus sebagai pejabat nonjob menjelaskan kronologi awal adanya laporan dugaan gratifikasi yang dilayangkan kepada dirinya.

Dirinya dipanggil Inspektorat Wilayah (Itwil) pada Selasa 10 Agustus 2021. Pemanggilan itu berkenaan dengan penyampaian SK Wali Kota Samarinda terkait pemberhentian sementara dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran berat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews