Berdasarkan surat perintah pembongkaran Dinas PUPR kota Samarinda disebutkan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta melanggar Garis Sempada Bangunan (GSB).
Juliansyah mengatakan pembongkaran selanjutnya akan dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan.
"Jadi kita lakukan pembongkaran hari ini sebagai kepastian terhadap pemilik bahwa kami dari Pemkot betul-betul mau melakukan pembongkaran," tegasnya.
"Kita akan memantau dalam beberapa hari kedepan apabila tidak ada tindakan dari pemilik, terpaksa pemkot melanjutkan kembali pembongkaran ini," sambungnya.
Pemkot Samarinda sendiri merencanakan melakukan revitalisasi terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan tersebut sebagai upaya penanganan banjir di sekitar kawasan gang Mujahidin.
Selain itu disebutkan bahwa berdasarkan dokumen pemkot, bahwa dalam pembangunan Hotel Harris sebelumnya juga terdapat kesepakatan untuk membongkar bangunan Cafe yang terletak persis di tepi sungai Mahakam tersebut. (tim redaksi Diksi)