DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menurunkan tim PUPR Samarinda untuk melakukan pembongkaran bangunan kafe di depan Hotel Harris Samarinda, Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, pada, Kamis (26/8/2021) kemarin.
Pembongkaran ini didasari oleh dokumen perjanjian yang telah disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama pemilik lahan Hotel Harris Samarinda Rudy Gunawan saat pemberian izin pembangunan hotel di masa jabatan Wali Kota Samarinda sebelumnya Syaharie Jaang.
Sebelumnya pada, Senin (2/8/2021), Wali Kota Samarinda saat ini Andi Harun juga telah berkomunikasi langsung untuk memberi instruksi ulang pembongkaran bangunan kafe yang hingga saat itu masih aktif digunakan sebagai lahan bisnis.
Pemilik lahan Rudy Gunawan juga telah berkomitmen mematuhi instruksi wali kota. Namun berdasarkan waktu yang ditentukan belum kunjung dibongkar maka pemerintah mengambil langkah tegas mengirim petugas untuk melakukan pembongkaran.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dinas PUPR kota Samarinda, Juliansyah Agus mengungkapkan pihaknya hari ini membongkar sebagian bangunan.
"Karena struktur bangunan itu ada yang dari baja, jadi kalau kita pakai alat manual cukup susah, jadi hari ini kita bongkar yang semi permanen yang masih bisa kita bongkar," ujar Juliansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Pemkot Samarinda menyatakan bangunan tersebut melanggar ketentuan bangunan yang tercantum dalam beberapa aturan daerah.
Berdasarkan surat perintah pembongkaran Dinas PUPR kota Samarinda disebutkan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta melanggar Garis Sempada Bangunan (GSB).
Juliansyah mengatakan pembongkaran selanjutnya akan dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan.
"Jadi kita lakukan pembongkaran hari ini sebagai kepastian terhadap pemilik bahwa kami dari Pemkot betul-betul mau melakukan pembongkaran," tegasnya.
"Kita akan memantau dalam beberapa hari kedepan apabila tidak ada tindakan dari pemilik, terpaksa pemkot melanjutkan kembali pembongkaran ini," sambungnya.
Pemkot Samarinda sendiri merencanakan melakukan revitalisasi terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan tersebut sebagai upaya penanganan banjir di sekitar kawasan gang Mujahidin.
Selain itu disebutkan bahwa berdasarkan dokumen pemkot, bahwa dalam pembangunan Hotel Harris sebelumnya juga terdapat kesepakatan untuk membongkar bangunan Cafe yang terletak persis di tepi sungai Mahakam tersebut. (tim redaksi Diksi)