Terlebih pelaku ini merupakan residivis dengan tindak kejahatan yang sama. Dengan kasus serupa, dengan korban seorang gadis yang merupakan tetangganya di Samarinda.
"Di proses hukum juga, (pelaku) sempat ditahan di penjara," lanjut Basuki.
Lantas, tidak butuh waktu yang lama pelaku pun diringkus.
Sempat mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Muntai selama 2 hari, hingga akhirnya dikirim ke sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani proses penahanan lanjutan.
Pelaku pun terancam dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 76E ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasusnya masih terus ditangani hingga saat ini. Nanti akan kami sampaikan kembali jika ada perkembangan lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi)