Sabtu, 23 November 2024

Tak Ikuti Protokol Kesehatan di Tahapan Pilkada 2020, Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 6 September 2020 8:26

Bahtiar Baharuddin, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

"Kami juga mohon agar bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Inpres No. 6 thn 2020. Selain itu, juga diminta kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan pasangan calon yang mereka usung agar tetap mengikuti protokol kesehatan dalam proses pendaftaran," ujarnya. 

Bahtiar sampaikan protokol kesehatan agar tetap harus ditegakkan agar tidak menjadi masalah baru di kemudian hari. 

"Kami tak ingin dalam proses Pilkada, justru bisa menimbulkan adanya penyebaran Covid-19, jika dalam prosesnya tak indahkan protokol kesehatan," ujarnya.

Jika pun di kemudian hari ditemukan adanya pasangan calon yang tidak indahkan protokol kesehatan di tahapan Pilkada, Bahtiar usulkan agar KPU dan Bawaslu di daerah bisa memberikan sanksi tegas. 

Termasuk untuk mendiskualifikasi pasangan calon. 

"Saya usulkan kepada KPU dan Bawaslu untuk diskualifikasi pasangan calon yang tak pedulu akan protokol kesehatan di pandemi Covid-19 ini," ujarnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews