Jumat, 22 November 2024

Tak Ikuti Protokol Kesehatan di Tahapan Pilkada 2020, Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 6 September 2020 8:26

Bahtiar Baharuddin, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasangan calon (paslon) yang melanggara protokol kesehatan di tahapan Pilkada serentak 2020 bisa saja didiskualifikasi.

Hal ini seperti disampaikan Bahtiar Baharuddin, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

Diketahui, pilkada di tengah pandemi Covid-19 turut menjadi perhatian pihak Kementerian Dalam negeri (Kemendagri). 

Apalagi, di awal September ini, beberapa tahapan Pilkada juga telah mulai dilakukan. 

Termasuk diantaranya, proses pendaftaran bakal pasangan calon. 

Protokol kesehatan menjadi hal yang diingatkan oleh Kemendagri untuk tetap dilakukan meskipun sedang dalam tahapan di pesta demokrasi. 

"Kami sangat menyayangkan banyaknya kerumunan massa dalam proses pendaftaran paslon belakangan hari ini. Untuk itu, kami mendukung sepenuhnya sikap tegas rekan-rekan KPU dan Bawaslu di daerah untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa," ujar Bahtiar. 

Hal itu disebut Bahtiar sesuai dengan adanya PKPU Nomor 6 dan Tahun 2020. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews