Sayangnya, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Kaltara, terkendala status kepemilikan jalan tersebut.
Untuk itu, Anashtasia Tota Frisca, Satker PJN 1 BBPJN Kaltim Kaltara, menyatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengalihan status terhadap sejumlah ruas jalan menuju IKN.
“Untuk menunjang akses menuju IKN Nusantara, jalan berstatus kab/kota maupun provinsi akan dialihkan statusnya menjadi milik nasional," kata Anashtasia, Jumat (4/2/2022).
Tiap 5 tahun, Kementerian PUPR akan memperbaharui SK tentang status jalan.
Pihaknya telah melakukan pengajuan perubahan status jalan milik daerah menjadi milik negara.
"Diperbaharui tiap 5 tahun, semoga disetujui," lanjutnya.
Namun rupanya bukan hanya peningkatan status jalan yang akan dilakukan BBPJN Kaltim Kaltara.