Rudi menegaskan tahapan coklit penting dilakukan sebagai dasar menyusun daftar pemilih tetap.
Coklit dilakukan usai menerima daftar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Mendagri, yang berjumlah hingta 2,78 juta pemilih sesuai data DP4.
"Sehingga diketahui jumlah data kependudukan yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang," jelasnya.
Sementara itu, Iffa Rosita, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kaltim, mengungkap setelah tahapan coklit rampung, dilanjutkan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara dilakukan pada 28 Februari hingga 5 April 2023.
"Terkahir penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan pada 21 Mei hingga 21 Juni 2023," ungkapnya. (tim redaksi Diksi)