DIKSI.CO, SAMARINDA - Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Parawansa-Markus layangkan protes saat perhitungan rekapitulasi syarat dukungan pada rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/7/2020).
Seprianus Luaran, menganggap tim verifikasi panitia pemungutan suara (PPS) di lapagan tidak bekerja secara maksimal.
Seprianus memprotes perihal banyaknya dukungan suara yang tidak dapat ditemukan di Kecamatan Samarinda Utara, Kelurahan Sempaja karena persoalan pemekaran wilayah administrasi.
"Ini salah satu faktor yang kami katakan merugikan kami," kata Seprianus usai rapat pleno.
Lanjutnya, di wilayah Kecamatan Loa Ilir, kata Seprianus, setelah melakukan verifikasi melalui layanan video call kemudian dinyatakan prosedur verifikasi yang dilakukan tim LO tidak sesuai.
"Mereka tidak mau mengakui bahwa itu kesalahan mereka. Jadi saya ingin mengatakan disini beberapa pihak termasuk KPU dan Bawaslu itu tidak bekerja secara profesional dan mengambil keputusan yang tidak bijaksana," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat membantah protes yang dilayangkan oleh LO Bapaslon Parawansa-Markus.
Firman menilai keputusan KPU telah melalui prosedur yang telah tercantum dalam regulasi verifikasi faktual.
"Kita KPU dan struktur dibawahnya sudah menjalankan prosedur dan protap bahwa ada tahapan satu tahap alternatif berupa video call dan ketika tidak juga bisa menghadirkan yang bersangkutan sampai batas waktu yang ditentukan maka verfak kita anggap TMS," jelasnya.
"Artinya keputusan ini sudah bulat. TMS satu suara itu karena tidak ada form BA5-KWK dan dukungannya juga ganda. TMS dua-duanya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)