DIKSI.CO, SAMARINDA - Akhir pekan ini, umat muslim di Indonesia mulai memasuki bulan suci Ramadan.
Ada kegelisahan dari masyarakat yang hendak mengikuti vaksinasi Covid-19 selama Ramadan.
Ada ketakutan, bahwa mendapat suntikan vaksin akan membatalkan puasa.
KH. Muhammad Rasyid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, menegaskan vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Rasyid menyebut MUI Kaltim berpegangan pada Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat puasa.
"MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa. Meneriman vaksin dengan suntikan boleh. Tidak membatalkan puasa," kata Rasyid, Kamis (31/3/2022).
KH. Muhammad Rasyid mengungkap alasan kenapa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Karena vaksin tidak masuk melalui rongga yang bisa membatalkan ibadah puasa.
Serta kebutuhan menjaga kesehatan fisik atau tubuh dari serangan penyakit.
"Karena jalur masuknya (vaksin) ke tubuh, tidak melalui jalur yang membatalkan," paparnya.
"Kalau suntik tidak membatalkan," lanjutnya.
Berbeda ketika memasukkan obat melalui rongga yang dapat membatalkan puasa. Seperti misalnya meminum obat, maka hal itu membatalkan puasa.
"Kalau minum obat batal, karena lewat jalur yang membatalkan," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan, Suyatman, Ketua PW Muhammadiyah Kaltim.
Menurut Suyatman, hal yang membatalkan puasa adalah memasukan obat-obatan dengan mulut.
"Saya setuju dengan MUI, karena yang membatalkan puasa kalau memasukan, obat atau makanan dan minuman ke tubuh melalui mulut," ungkapnya.
"Vaksin sama dengan suntik biasa, tentu sama sekali tidak membatalkan puasanya," imbuhnya.
Untuk itu, dirinya meminta warga agar tidak perlu khawatir terkait menerima dosis vaksinasi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Islam tidak mempersulit. Silahkan vaksin," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)