Pemerintah transisi Sudan yang dibentuk atas kesepakatan antara kubu demonstran dan para jenderal militer, telah melakukan serangkaian reformasi. Termasuk melarang sunat bagi wanita.
Konstitusi baru tersebut juga menghilangkan penyebutan Islam sebagai ciri khas Sudan. Kelompok hak asasi manusia mengutuk hukuman mati yang dijatuhkan rezim lama terhadap seorang wanita yang divonis murtad pada 2014 lalu.
Wanita itu dijatuhi hukuman mati karena pindah agama dari Islam ke Kristen. Namun hukuman dibatalkan setelah kalangan internasional mendesak pembebasan. Wanita itu kemudian melarikan diri ke Amerika Serikat. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Sudan Cabut Syariat Islam, Izinkan Non-Muslim Minum Miras", https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200714144015-127-524514/sudan-cabut-syariat-islam-izinkan-non-muslim-minum-miras