Minggu, 6 Oktober 2024

Suara Sah Mahyunadi-Kinsu Dianggap Hangus, BSPN Kaltim Ungkap Dugaan Pelanggaran di Kecamatan Busang

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 14 Desember 2020 10:5

Contoh surat suara yang sudah dicoblos, namun dianggap tidak sah oleh penyelenggara. / IST

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 178E ayat 2 UU 10/2016 dijelaskan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh penyelenggara pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimumnya.

“Kami merekomendasikan agar kotak suara dibuka saat pleno kabupaten. Karena, atas kejadian ini, tidak menutup kemungkinan hal yang serupa juga terjadi di seluruh TPS di Kutai Timur. Selain itu, penyelenggara setempat juga harus dimintai keterangan terkait keputusannya yang dianggap merugikan pasangan Mahyunadi-Kinsu,” jelasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, semakin menambah deretan berbagai indikasi kecurangan dan pelanggaran, baik yang dilakukan penyelenggara maupun pasangan calon lain.

Sebelumnya, juga ditemukan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang hanya dicatat di kertas HVS, jumlah daftar hadir pemilih tambahan tidak sama dengan jumlah suara C hasil, serta penulisan daftar hadir tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK), alamat, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir.

Hal Ini, ditemukan di beberapa TPS di Kecamatan Sangatta Utara pada saat rapat pleno tingkat kecamatan beberapa waktu lalu. “Terungkap saat terjadinya pembukaan kotak suara di TPS yang terjadi kejanggalan,” bebernya. Pihaknya berasumsi ini bisa terjadi di 769 TPS se-Kutai Timur. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews