“Kami akan melakukan pembayaran rumah atau dana kerohiman di situ,” ujarnya.
Dana kerohiman tersebut akan diberikan kepada 26 pemilik bangunan, 27 penyewa, dengan total bangunan sebanyak 46 pintu.
Warga di kawasan tersebut akan diberikan kesempatan dalam kurun waktu satu minggu untuk membongkar secara mandiri.
“Kami bayarkan uang kerohiman, tetapi setelah dibayarkan kami ingin itu dibongkar secara mandiri dulu. Kami beri waktu satu minggu,” jelasnya.
Jika dalam kurun waktu yang ditentukan belum ada pembongkaran secara mandiri, dengan kebijakan yang ada pihak terkait akan segera melakukan penertiban.
Anis, sapaan akrabnya, menyebut dalam prosesnya sempat ada gejolak dari masyarakat.