DIKSI.CO, SAMARINDA - DPR RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui rapat paripurna DPR RI ke-13.
Pembahasan UU tersebut cukup menghabiskan waktu lama, bahkan sempat mangkrak 10 tahun lamanya.
Meskipun memakan waktu yang cukup lama, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menilai UU tersebut belum sempurna.
Sebab, kata dia, masih ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada.
"Saya memang belum baca semua UU itu. Tapi dari beberapa referensi, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah kita," ujar Puji, sapaan akrabnya.
Puji menjelaskan, seharusnya dalam UU tersebut harus selaras dengan aturan sebagian besar penduduk Indonesia yang menganut ajaran Islam dengan tetap memperhatikan berbagai perspektif yang ada.
Dia mencontohkan pasal tentang berhubungan layaknya pasangan suami istri di luar pernikahan yang sah, meskipun keduanya melakukanya atas dasar suka sama suka.