Sanksi akan diberikan kepada pegawai ASN maupun Non ASN yang melakukan keterlambatan bahkan tidak masuk kerja dihitung dalam menit pegawai tidak masuk kerja dan ditotalkan dalam sebulan kerja.
Untuk pegawai ASN akan dikenakan pemotongan TPP disiplin kerja 3 persen untuk ketidakhadiran apel pagi, 7 persen apabila tidak masuk kerja dalam sehari.
"Untuk sanksi terberat akan diperlambat satu bulan, dan dikurangi dari total keterlambatan yang ada. Hal ini pun diberlakukan untuk pegawai Non ASN, diberi peringatan sampai hukuman terberat yaitu pemutusan kontrak kerja," jelasnya.
Ali Fitri mengimbau agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda dapat selalu menaati peraturan yang telah dibuat agar kinerja para pegawai dapat selalu bermanfaat untuk masyarakat.
"Saya mengimbau untuk seluruh pegawai agar mentaati peraturan perwali ini. Seluruh rancangan ketentuan hari dan jam kerja sudah dibuat, kami berharap kinerja pegawai Pemkot Samarinda dalam menjalankan tugas semakin semangat," ucapnya. (tim redaksi Diksi)