DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengadakan sosialisasi Perwali No. 31 Tahun 2022 tentang ketentuan hari dan jam kerja di Command Center Diskominfo Kota Samarinda, Jumat (28/07/2022).
Diketahui, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah menetapkan Perwali tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dan semangat kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Sosialisasi yang dilakukan melalui Virtual Zoom meeting ini dihadiri seluruh OPD, Camat, Lurah se Kota Samarinda.
Penjabat (Pj) Sekda, Ali Fitri berharap kebijakan Perwali Nomor 31 tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2022 mendatang bisa ditaati oleh pegawai.
Ia menjelaskan, dalam hari kerja dan kerja efektif dalam seminggu 37,5 jam, dibagi untuk 5 hari kerja, 6 hari kerja, dan pegawai khusus yaitu petugas jaga, shift, operasional maupun lapangan.
Sanksi akan diberikan kepada pegawai ASN maupun Non ASN yang melakukan keterlambatan bahkan tidak masuk kerja dihitung dalam menit pegawai tidak masuk kerja dan ditotalkan dalam sebulan kerja.
Untuk pegawai ASN akan dikenakan pemotongan TPP disiplin kerja 3 persen untuk ketidakhadiran apel pagi, 7 persen apabila tidak masuk kerja dalam sehari.
"Untuk sanksi terberat akan diperlambat satu bulan, dan dikurangi dari total keterlambatan yang ada. Hal ini pun diberlakukan untuk pegawai Non ASN, diberi peringatan sampai hukuman terberat yaitu pemutusan kontrak kerja," jelasnya.
Ali Fitri mengimbau agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda dapat selalu menaati peraturan yang telah dibuat agar kinerja para pegawai dapat selalu bermanfaat untuk masyarakat.
"Saya mengimbau untuk seluruh pegawai agar mentaati peraturan perwali ini. Seluruh rancangan ketentuan hari dan jam kerja sudah dibuat, kami berharap kinerja pegawai Pemkot Samarinda dalam menjalankan tugas semakin semangat," ucapnya. (tim redaksi Diksi)