DIKSI.CO, KUTAI BARAT - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus digencarkan DPRD Kaltim.
Muhammad Udin, Anggota DPRD Kaltim menggelar sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Melak, Kutai Barat, Minggu (27/6/2021) kemarin.
Politisi Golkar ini menyebut masyarakat Kubar antusias karena baru mengetahui adanya Perda Bantuan Hukum.
"Masyarakat Kubar antusias. Mereka baru mengetahui ada bantuan hukum yang bisa mereka akses. Masyarakat sangat terbantu," ujar pria yang akrab disapa Udin ini.
Udin menambahkan, masyarakat Kubar meminta agenda sosialisasi Perda ditingkatkan mengingat luasan daerah dan jumlah penduduk.
"Mereka minta agenda ini diintenskan, karena daerah kita luas, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi ini," tambahnya.