"Masyarakat juga bisa memahami kenapa masalah bisa terjadi. Ada analisa dari sudut aturan hukum. Misal ternyata jaminan kesehatan belum di bayar atau ada masalah yang lebih fatal lagi," sambungnya.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Balikpapan, Agus Amri mengutarakan hal yang sama.
Melalui regulasi Perda Bantuan Hukum diharapkan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat bisa memiliki akses terhadap keadilan yang selama itu sulit didapatkan.
"Di setiap titik di setiap tempat idealnya ada layanan bantuan hukum. Apalagi yang berhubungan dengan pelayanan publik," ujarnya.
Realisasi ini diperlukan aturan pemerintah melalui Pergub. Sebab itu, Agus mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan Pergub terkait bantuan hukum.
"Pergub harus segera dikeluarkan. Agar kita bisa mengatur siapa saja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terlibat dan bagaimana teknis kerjanya," pungkasnya. (advertorial)