Jumat, 20 September 2024

Sorot Kasus Kekerasan di UIN Raden Fatah Palembang, Komisi IV Harapkan Tak Terjadi di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 18 Oktober 2022 10:28

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani bin Husain mengimbau agar kasus kekerasan dan bullying yang terjadi di UIN Raden Fatah Palembang tak turut terjadi di Kota Tepian. (IST)

Oleh sebab itu, Sani pun mengingatkan agar kasus serupa tak boleh terjadi di Bumi Mulawarman khususnya Samarinda.

“Maka dari itu, sejak dini seharusnya pihak kampus telah mengingatkan kepada seluruh mahasiswa baik yang baru maupun senior untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perundungan dan kekerasan,” imbaunya.

Lanjutnya, di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: (1) bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain, (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/masyarakat.

“Kampus itu tempat akal sehat dan peradaban berkembang, bukan tempat orang-orang kriminal, kampus harus tegas untuk mengeluarkan mereka dari kampus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kampus itu menjunjung tinggi adab, akhlak dan peradaban jelas ini sangat memilukan,” pungkasnya. (advetorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews