Jumat, 20 September 2024

Sorot Kasus Kekerasan di UIN Raden Fatah Palembang, Komisi IV Harapkan Tak Terjadi di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 18 Oktober 2022 10:28

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani bin Husain mengimbau agar kasus kekerasan dan bullying yang terjadi di UIN Raden Fatah Palembang tak turut terjadi di Kota Tepian. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Kasus kekerasan senior kepada kepada seorang mahasiswa semester awal di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang diharapkan Komisi IV DPRD Samarinda tak terjadi di Kota Tepian.

Sebab jika kasus kekerasan dan bullying itu terjadi di dunia pendidikan Samarinda, tentu harus disikapi dengan tegas.

Seperti yang diungkapkan Sani bin Husain Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, kalau sejatinya kasus kekerasan dan bullying adalah tindakan yang menghina ilmu dan intelektualitas di dunia pendidikan.

“Dua hal itu (bullying dan kekerasan) tidak boleh ditoleransi, karena kedua hal itu menghina ilmu dan intelektualitas,” tegas Sani kepada awak media, Selasa (18/10/2022).

Lanjut diungkapkan Sani, kasus kekerasan dan bullying yang terjadi kepada mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang itu terjadi saat korban menjadi panitia Diksar UKM Litbang di Bumi Perkemahan Gandus pada dua pekan silam dan kini kasusnya telah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.

Oleh sebab itu, Sani pun mengingatkan agar kasus serupa tak boleh terjadi di Bumi Mulawarman khususnya Samarinda.

“Maka dari itu, sejak dini seharusnya pihak kampus telah mengingatkan kepada seluruh mahasiswa baik yang baru maupun senior untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perundungan dan kekerasan,” imbaunya.

Lanjutnya, di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: (1) bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain, (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/masyarakat.

“Kampus itu tempat akal sehat dan peradaban berkembang, bukan tempat orang-orang kriminal, kampus harus tegas untuk mengeluarkan mereka dari kampus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kampus itu menjunjung tinggi adab, akhlak dan peradaban jelas ini sangat memilukan,” pungkasnya. (advetorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews