DIKSI.CO, SAMARINDA – Aktivitas tambang ilegal di kawasan Desa Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara yang kembali berjalan sejak sepekan terakhir kembali menyorot beragam komentar.
Tak hanya dari kalangan akademisi, bahkan aktivis juga turut memberikan komentarnya.
Seperti yang diutarakan Buyung Marajo Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30 kalau kembalinya aktivitas tambang ilegal di Muang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Ilegal artinya ini sudah masuk pelanggaran, negara harus bertindak, Undang-Undang jelas dilanggar. Siapa yang harus menegakan, yaitu polisi,” tegas Buyung, Rabu (25/1/2023).
Jika tidak dilakukan penindakan, lanjut Buyung, jelas hal tersebut sudah masuk ke dalam kategori pembiaran dan menjadi indikasi lemahnya pengawasan yang ada selama ini.
“Jelas itu ada pembiaran. Lemahnya pengawasan,” tambahnya.
Selain mengkritisi kepada aparat kepolisian. Buyung juga pasalnya menyebut kalau pemerintah daerah tak kalah buruknya dalam hal pengawasan wilayah.
Jika aktivitas tambang ilegal, seperti di Desa Muang yang kembali berjalan terus dibiarkan.
“Lemahnya pemda juga ,melakukan pembiaran. Bagaimana mungkin maling menjarah rumahnya tapi malah dipersilahkan,” jelasnya.
Jika aktivitas pengerukan emas hitam di Muang bisa terus berjalan tanpa adanya perhatian dan penindakan dari aparat penegak hukum, jelas semboyan melindungi masyarakat hanya sekadar kata-kata belaka.
Sebab sebagaimana yang diketahui, kalau aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur yang begitu marak, tak terkecuali di Samarinda telah menimbulkan banyak kerugian.
Mulai dari rusaknya lingkungan hingga void bekas galian tambang yang menelan puluhan korban jiwa.
“Penagak hukum bekerja diwilayah administratifnya, karena percuma semboyan Melindungi Mengayomi dan Melayani. Mustahil itu (jika tidak mengetahui adanya galian tambang ilegal). Kan dimana-mana ada Babinsa dan Babhinkantibmas disana,” bebernya.
Oleh sebab itu, Buyung menegaskan pentingnya peran pengawasan dan penindakan serius dari apara kepolisian. Jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan, jangan salahkan publik jika menaruh kecurigaan kepada para aparat yang diduga turut terlibat di dalamnya.
“Kalau terus dibiarkan seperti ini publik semakin curiga bahwa lembaga pengawasan ini tidak bekerja dan bisa jadi bagian dari pemain tambang ilegal,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan ilegal yang berada di Desa Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara pasalnya hanya tiarap sementara.
Sebab pasca diamankannya Jumain dan Ismail oleh Polresta Samarinda pada November 2022 kemarin, pertambangan di Muang kembali berjalan pada awal 2023 saat ini.
Kembalinya aktivitas galian emas hitam itu berdasarkan hasil penelusuran langsung media ini ke lokasi pada Minggu (22/1/2023) siang kemarin.
Aktivitas penambangan batu bara di wilayah langganan banjir itu bahkan terlihat dari pinggir jalan meski letaknya cukup jauh di kawasan perbukitan.
Lokasi penambangan ilegal yang kembali berjalan itu terletak di jalur menghubungkan Desa Budaya Pampang.
Namun lokasi tersebut masih berada di wilayah Muang Dalam.
Selain di lokasi tersebut. Kegiatan penambangan ilegal juga terlihat mulai dilakukan di Jalan Embalut, tepatnya di jalur yang tembus ke kawasan Bayur, Sempaja.
Dari lokasi yang ada di Jalan Embalut, awak media ini mendapati ekskavator yang terparkir dan doozer yang sedang mendorong tanah untuk membuat jalan keluar masuk alat berat maupun dump truk yang membawa batu bara.
Namun sayangnya dalam upaya penelusuran itu, media ini sempat mendapat halauan dari beberapa orang diduga sebagai backing atau preman tambang.
Dari penelusuran yang didapat media ini, selain temuan aktivitas pertambangan seorang warga sekitar juga menyebut kalau pengerukan emas hitam itu sudah berjalan sejak sepekan terakhir. (tim redaksi)