Jumat, 20 September 2024

Sopir Bus Sekolah Dibekuk Polisi, Sebabnya Karena Rudapaksa Seorang Remaja Perempuan

Koresponden:
Alamin
Rabu, 17 Mei 2023 17:49

AM sopir bus yang merudapaksa seorang remaja gadis yang hendak turun ke sekolahnya pada Senin (8/5/2023). (IST)

Tak terima atas perbuatan AM, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Muara Wahau. Polisi kemudian langsung menangkap AM.

"Pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil kita tangkap," ujarnya.

Kepada polisi AM mengakui semua perbuatannya. Bahkan AM mengakui jika aksi bejatnya itu sudah direncanakan sebulan sebelum kejadian.

"Sebulan lalu pelaku juga sempat akan memperkosa korban, tapi gagal jadi waktu itu pelaku hanya mencabuli korban," paparnya.

Atas perbuatannya AM kini ditahan di Polsek Muara Wahau guna pemeriksaan lebih lanjut.

AM dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya paling ringan di atas 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews