DIKSI.CO, KUTAI TIMUR - Seorang sopir bus sekolah bernama AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Sebabnya, karena pria 26 tahun itu terbukti merudapaksa seorang remaja perempuan di Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Senin (8/5/2023) kemarin.
Diketahui, aksi bejat AM dilakukan di dalam bus sekolah yang biasa dia kemudikan.
Saat itu, korban yang diketahui merupakan seorang pelajar SMA dan berusia 17 tahun yang berencana hendak turun sekolah.
“Korban diperkosa saat berada di dalam bus sekolah, saat itu korban dibawa ke area kebun sawit,” ujar Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha, Rabu (17/5/2023).
Dirincikannya, kalau nafsu bejat pelaku saat itu dilancarkan saat bus memasuki area perkebunan sawit.
Tepatnya di kawasan Kecamatan Muara Wahau.