Hendra Wahyudi juga menyebut dampak terjadinya larangan bahan baku non-migas ini, membuat kebutuhan kelapa sawit melimpah sehingga berakibat pada jatuhnya harga TBS kelapa sawit. Hal itu berpotensi menjadikan TBS tidak laku dijual ke PKS.
"Ini pastinya akan membuat busuk hasil produksi petani dan menimbulkan kerugian bagi petani. Sementara kalau bermitra kan stabil-stabil saja harganya, karena jelas harganya mengikuti anjuran pemerintah," terang Wahyudi.
Merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, Hendra menegaskan, bahwa aturan tersebut mengisyaratkan perlunya petani difasilitasi kemitraan.
Fasilitasi kemitraan itu antara kelembagaan tani dengan PKS. Sehingga petani harus tergabung dalam kelompok tani atau mempunyai kelembagaan tani. Meski telah ada kelembagaan itu di Kabupaten Paser, namun ia menyebut belum secara menyeluruh.
"Petani sawit harus mau segera berlembaga agar bisa dilakukan kemitraan dengan PKS terdekat. Dengan begitu petani terlindungi serta tidak akan berdampak pada penghentian ekspor tersebut," katanya. (advertorial)