Termasuk soal temuan aktivitas tambang ilegal yang ditemukan DPRD Kaltim di IKN, masuk dalam daftar 21 IUP palsu, Munawwar tidak berkomentar banyak.
Dirinya menyerahkan penanganan sepenuhnya dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Soal 21 IUP palsu itu, kami di ESDM Kaltim tidak bisa berkomentar. Kita tunggu sejauh mana tindakan penegakan hukum untuk menindaklanjuti ini," jelasnya.
Munawwar menegaskan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim, bisa langsung bergerak melakukan penanganan kasus, tanpa perlu menunggu koordinasi dari Dinas ESDM maupun DPRD Kaltim.
"Kalau temuan kemarin termasuk dalam 21 IUP palsu, harusnya tidak ada lagi koordinasi, yang menindak itu aparat hukum," tegasnya.
"Tambang ilegal harus ditindak oleh yang berwenang. Terbukti ilegal maka silahkan ditangkap," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)