Jumat, 20 September 2024

Soal Statamen UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi, Akademisi Nilai Justru Menyesatkan Publik

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 10 Oktober 2020 7:35

Herdiansyah Hamzah/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut Omnnibus Law RUU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi, dianggap pernyataan yang menyesatkan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresiden Bogor, pada hari jumat 9 Oktober 2020 kemarin. “Undang-Undang Cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas", klaim Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual tersebut .

Tanggapan atas itu pun diberikan salah satu akademisi dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah. 

"Jika melihat draft omibus law RUU Cipta Kerja, versi 905 halaman yang beredar di tengah masyarakat (Paripurna 5 Oktober 2020), maka pernyataan Presiden Jokowi tersebut, rasanya sulit untuk tidak mengatakan sebagai pernyataan yang menyesatkan publik," ucapnya. 

"Pada Pasal 111 Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, “gratifikasi” tetap dimasukkan sebagai salah satu objek pajak, sebagaimana yang disebutkan secara eksplisit dalam perubahan Pasal 4 ayat (1) huruf a (lihat halaman 486). Apakah Pak Jokowi lupa, jika ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas mengkualifikasi gratifikasi sebagai pemberian suap," jelasnya kemudian. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews