DIKSI.CO,TANAPASER - Terkait Pemilu serentak, KPU Paser sampaikan bahwa mereka akan ikuti seluruh instruksi dari KPU Pusat.
Hal ini seperti disampaikan Ketua KPU Paser, Abdul Qoyim kepada Diksi.co, Jumat (17/4/2020).
"Dengan opsi yang diusulkan oleh KPU pusat, jadi kami menunggu, jika sampai bulan Mei kondisi wabah membaik bisa jadi pelaksanaan di opsi pertama, yakni dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Abdul Qoyim.
Tapi jika wabah ini makin bertambah, dan kondisi juga belum bisa membaik bisa jadi opsi kedua dan ketiga, dimana melewati 9 Desember 2020, atau di tahun 2021.
"Mengenai aktifitas KPU saat ini ia menjelaskan bahwa khusus sekretariatan dilakukan bekerja secara bergantian untuk menghindari berkerumunan," ungkapnya
Untuk komisioner masih menunggu surat instruksi,karena mengacu pada surat KPU provinsi KPU Kabupaten berkerja work from home sampai pada tanggal 21 april.
"Jadi untuk saat komisioner KPU paser hanya bekerja di rumah sembari mengedukasi masyarakat melalui sosial media, dengan menganjurkan masyarakat mengunakan masker dan mengikuti himbauan pemerintah." pungkasnya
Ditambahkannya juga bahwa KPU Paser akan menunggu sampai pada bulan 5 ini.
"Semoga kondisi pandemi sudah bisa dikendalikan," ujarnya. (advertorial)