DIKSI.CO,TANAPASER - Terkait Pemilu serentak, KPU Paser sampaikan bahwa mereka akan ikuti seluruh instruksi dari KPU Pusat.
Hal ini seperti disampaikan Ketua KPU Paser, Abdul Qoyim kepada Diksi.co, Jumat (17/4/2020).
"Dengan opsi yang diusulkan oleh KPU pusat, jadi kami menunggu, jika sampai bulan Mei kondisi wabah membaik bisa jadi pelaksanaan di opsi pertama, yakni dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Abdul Qoyim.
Tapi jika wabah ini makin bertambah, dan kondisi juga belum bisa membaik bisa jadi opsi kedua dan ketiga, dimana melewati 9 Desember 2020, atau di tahun 2021.
"Mengenai aktifitas KPU saat ini ia menjelaskan bahwa khusus sekretariatan dilakukan bekerja secara bergantian untuk menghindari berkerumunan," ungkapnya