Pasalnya, sebelum kewenangan beralih ke Pemprov Kaltim, kewenangan pengelolaan pertambangan termasuk jamrek juga ada di kabupaten/kota.
Khususnya izin-izin pertambangan yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota.
"Mereka (DPMPTSP) juga kebingungan terhadap audit BPK itu. Karena tidak semua kewenangan pengelolaan jamrek itu ada di provinsi. Apalagi IUP yang diberikan izinnya dari kabupaten/kota," jelasnya.
"Sudah pernah dibahas di DPRD bersama DPMPTSP Kaltim, memang kewajiban jamrek itu (Rp219 miliar) ada di kabupaten/kota. Karena sebelum kewenangan izin termasuk jamrek berpindah ke provinsi," lanjutnya.
Menurutnya, sebelum kewenangan kembali beralih dari provinsi ke pemerintah pusat, pihak DPMPTSP melakukan sinkronisasi data.
Dalam sinkronisasi data itulah angka Rp219 miliar dana jamrek tidak diketahui dokumennya.
"Provinsi hanya sinkronisasi data saja, berapa kewajiban perusahaan ini perusahaan itu untuk menyimpan dana jaminan reklamasinya. Tinggal kabupaten/kota-nya. Karena sebagian dana jamrek itu dikelola mereka, sebagian Kaltim," tegasnya. (tim redaksi Diksi)