Dengan begitu, untuk usulan pemberhentian anggota DPRD dari partai politik (parpol) tidak memerlukan surat keterangan dari pengadilan tentang ada atau tidaknya gugatan, baik itu gugatan ke mahkamah partai maupun ke pengadilan.
Sebagaimana diketahui, DPRD Samarinda melalui sekretariatan telah meminta penjelasan dan data perolehan suara dari KPU.
Informasi yang dihimpun media ini, pada pemilihan legislatif 2019 Nursobah meraih 1.578 suara di dapil I Samarinda. Sedangkan peringkat perolehan setelahnya yakni Abdul Khairin dengan 823 suara.
Lebih lanjut, ia kemudian kembali menegaskan, untuk usulan pemberhentian anggota DPRD dari partai tidak memerlukan surat keterangan dari pengadilan tentang ada tidaknya gugatan, baik itu gugatan ke Mahkamah Partai maupun ke pengadilan.
"Surat keterangan itu hanya dipersyaratkan dalam usulan PAw atau terkait nama anggota penggantinya," ungkapnya. (tim redaksi Diksi)