Jumat, 22 November 2024

Soal PAW Nursobah, Ada Aturan yang Jelaskan Proses Harus Terus Dilakukan 

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 17 Oktober 2022 10:28

Sekretaris DPRD (Sekwan) Samarinda, Agus Tri Sutanto/ Foto: Tribunnews

DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Nursobah dari kursi DPRD Samarinda disebut - sebut mengalami stagnasi. 

Hal itu diduga kuat lantaran Nursobah mengajukan gugatan Perdata khusus Parpol yang menyasar 10 pihak mulai dari pengurus PKS, Ketua DPRD Samarinda, wali kota dan gubernur. 

Meski demikian, Sekretaris DPRD (Sekwan) Samarinda, Agus Tri Sutanto, membantah hal itu. 

Alasannya itu bukan tanpa dalil, dua aturan kuat yang mengharuskan DPRD Samarinda memproses usulan PAW Nursobah

Regulasi itu, yakni UU nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD provinsi, kota atau kabupaten. 

Dengan begitu, untuk usulan pemberhentian anggota DPRD dari partai politik (parpol) tidak memerlukan surat keterangan dari pengadilan tentang ada atau tidaknya gugatan, baik itu gugatan ke mahkamah partai maupun ke pengadilan. 

Sebagaimana diketahui, DPRD Samarinda melalui sekretariatan telah meminta penjelasan dan data perolehan suara dari KPU. 

Informasi yang dihimpun media ini, pada pemilihan legislatif 2019 Nursobah meraih 1.578 suara di dapil I Samarinda. Sedangkan peringkat perolehan setelahnya yakni Abdul Khairin dengan 823 suara. 

Lebih lanjut, ia kemudian kembali menegaskan, untuk usulan pemberhentian anggota DPRD dari partai tidak memerlukan surat keterangan dari pengadilan tentang ada tidaknya gugatan, baik itu gugatan ke Mahkamah Partai maupun ke pengadilan. 

"Surat keterangan itu hanya dipersyaratkan dalam usulan PAw atau terkait nama anggota penggantinya," ungkapnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews