Dalam laporannya, Roy menjelaskan tindakan tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Yang mana dibuktikan dengan unggahan dan unduhan masing-masing pemilik akun di berbagai platform tersebut. Sedangkan pemberitaan dari portal berita dimaksud, melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
Roy pasalnya juga berharap agar Korps Bhayangkara mampu menyelesaikan masalah hingga tuntas.
“persoalan minta maaf itu belakangan yang terpenting saat ini adalah penegakkan hukum dulu,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena yang langsung menerima aduan para kader PDIP ini mengatakan akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Berkasnya sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti," singkatnya. (tim redaksi Diksi)