DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Permasalahan ganti rugi tanah milik warga yang telah dibangun Jalan Tol Balikpapan - Samarinda oleh pemerintah masih belum berakhir.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean, menanggapi terkait hal ini pasalnya permasalahan ini telah berangsur sejak 5 tahun lalu dan masih terus berlanjut.
Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dapat berkomitmen untuk memastikan lagi data tanah yang diklaim oleh warga.
"Masalah ganti rugi lahan di Jalan Tol Balikpapan - Samarinda ini pihak BPN yang harus berkomitmen untuk meluruskan semua data yang benar alasannya itu ada tumpang tindih," ujar Simon Sulean.
Ia juga meminta agar Pemkot Balikpapan dapat menentukan tapal batas antara Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kelurahan Manggar Balikpapan Timur.
"Tapal batas itu juga bisa membantu untuk menentukan wilayahnya," katanya.
Menurut Simon masyarakat memang mengetahui tapal batas jika melihat di lapangan, namun secara administrasi yang harus ditegaskan oleh Pemkot Balikpapan.
"Itulah yang dimohonkan masyarakat sekarang ini agar Pemkot Balikpapan turun ke lapangan untuk menentukan tapal batasnya," katanya.
Diketahui, permasalahan ganti rugi tanah milik warga ini telah berangsut sejak 4/5 tahun yang lalu. Ia meminta segera dituntaskan permasalahan ini terkait klaim masyarakat ini. (advertorial)