"Itu kebijakan dari tiap daerahnya, bukan dari pihak bandara semua," sambungnya.
Dodi bahkan menyebut, tidak ada petugas dari pemerintah daerah, yang menjalankan pengawasan syarat terbang, menggunakan keterangan PCR negatif.
"Justru saya menunggu aja tim dari daerah, saya persilahkan kok karena ini kebijakan masing-masing daerah. Kalau sampai saat ini belum ada (petugas). Yang ada hanya petugas KKP untuk pemgecekan electronic Healt Alert Card," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, menegaskan pihaknya menjalankan surat edaran gugus tugas nasional. Untuk itu, masih diperkenankan terbang dengan hanya menunjukan keterangan negatif rapid test.
"Kami bersama KKP Samarinda menyikapi mengikuti surat edaran gugus tugas nasional saja, yang mana pilihan dapat dengan PCR atau rapid test," tegas Ismed.
Meski memperkenankan rapid test, pemeriksaan ketat kepada penumpang tetap dilakukan, mencegah masuk Covid-19 masuk ke Kota Tepian.
"Untuk pemeriksaan terintegrasi dilakukan dengan ketat, dengan SOP pemeriksaan KKP untuk eHAC di bandara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)