DIKSI.CO, SAMARINDA - Aset tanah bekas markas Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kaltim, di Jalan Mulawarman, diduga dijual oleh pengurus Partai Golkar, pada masa dimpimpin Noor Aliansyah, dan Bendahara Damanhuri.
Diisukan, aset tanah di Sekretariat AMPI Kaltim, ditukar gulingkan ke Damanhuri, yang menjabat sebagai bendahara partai.
Aset tanah tersebut diketahui merupakan hasil rampasan militer Indonesia kepada aset-aset pihak terduga PKI, pada periode tahun 1960 hingga 1970.
Lahan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dikonfirmasi terkait kepemilikan aset tersebut, Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim menyebut Pemprov Kaltim tidak memiliki aset tersebut.
"Gak ada aset Pemprov Kaltim di situ, saya juga pernah dengar cerita rampasan itu. Setelah kami telusuri gak ada aset Pemprov di Jalan Mulawarman itu," kata Sa'duddin, Kamis (18/2/2021).
Untuk memperjelas aset tersebut, Pemprov Kaltim, pada tahun 2020 menggelar pertemuan dengan DPRD Kaltim dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltim.
Menurut keterangan perwakilan Kanwil DJKN Kaltim, pihaknya juga tidak mengetahui kepemilikan aset di Jalan Mulawarman tersebut.
"Termasuk Kanwil DJKN Kaltim juga diundang waktu itu, dari DJKN juga tidak mengetahui kepemilikan tanah rampasan terduga PKI tersebut," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut memang DJKN Kaltim menjelaskan aset rampasan tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan negara dan Pemprov Kaltim.
Ditanya terkait apakah Pemprov Kaltim memiliki sertifikat tanah yang berada di Jalan Mulawarman, ia juga beri respon.